Notification

×

Iklan

Iklan

Pra Mubes LDK As-Salam 2025 Membahas Mekanisme Sidang dengan Detail

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T10:53:34Z
Pontianak — LDK As-Salam mengadakan Pra Musyawarah Besar (Pra Mubes) 2025 sebagai persiapan menjelang Musyawarah Besar organisasi. Kegiatan ini berlangsung pada ( 18/12/2025 ) dan menghadirkan Fighidwi sebagai pemateri utama. Tujuannya sederhana tapi penting: memastikan seluruh peserta memahami bagaimana mekanisme persidangan berjalan, mulai dari jenis-jenis sidang hingga hak dan kewajiban peserta.


Suasana Pra Mubes cukup hangat dan interaktif. Fighidwi menjelaskan bahwa sidang adalah forum formal organisasi untuk membahas persoalan dan mengambil keputusan bersama. Ada tiga jenis sidang yang dibahas : Sidang Pleno yang fokus pada agenda utama, Sidang Komisi untuk membedah materi Membahas Mekanisme Pemilihan Ketua Umum,AD/ART. GBHK (Garis Besar Haluan Kerja) / Rekomendasi.dan Sidang Paripurna yang menjadi momen pengesahan keputusan akhir. Peserta diberikan penjelasan detil tentang peran masing-masing, termasuk siapa yang memiliki hak suara penuh dan siapa yang hanya sebagai peninjau.


Selain teori, Pra Mubes juga menghadirkan simulasi persidangan. Peserta diajak langsung berlatih menyampaikan pendapat, mengajukan interupsi, dan mengikuti tata tertib persidangan. Cara ini membuat pemahaman lebih mudah diterima dan mengurangi kebingungan saat Musyawarah Besar nanti.


Fighidwi menekankan pentingnya kesiapan setiap peserta. “Musyawarah Besar bukan sekadar formalitas, tapi tempat kita membuat keputusan kolektif. Semua harus memahami aturan dan prosesnya,” ujarnya. Peserta terlihat antusias, banyak yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi tentang berbagai skenario persidangan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan Musyawarah Besar LDK As-Salam 2025 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan organisasi. Tidak hanya itu, Pra Mubes juga menjadi kesempatan bagi anggota untuk meningkatkan pemahaman, rasa tanggung jawab, dan kerja sama demi kepentingan bersama.


Penulis : Ahmad Febryan
×
Berita Terbaru Update